twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Monday, March 29, 2010

kata baku dan kata tidak baku

1.) Akherat = Akhirat
2.) Asyik = Asik
3.) Atlet = Atmosfer
4.) Baik = Bae
5.)Bakpao = Bakpau
6.)Balai = Bale
7.)Balas = Bales
8.) Bebat = Kebat
9.) Belum = Belom
10.)Bengep = Bengap
11.) Blanko = Blangko
12.)Branwir =Blanwir
13.)Capai = Capek
14.)Cenderamata =Cinderamata
15.)Dalam = Dalem
16.)Dapat = Dapet
17.)Disahkan = Disyahkan
18.)Februari = Febuari
19.)Hakikat = Hakekat
20.)Hidung =Idung
21.)Hilang = Ilang
22.)Hijau = Ijo
23.)Hutang = Utang
24.)Ijazah = Ijasah
25.)Ikhlas = Iklas
26.) Ingat = Inget
27.)Injak = Injek
28.)Itikad = Itikat
29.)Izin = Ijin
30.)Jadual = Jadwal
31.)Jatuh = Jatoh
32.)Jumat = Jumaat
33.)Kacau = Kaco
34.)Kalap = Kalab
35.)Kantung = Kantong
36.)Karamba = Keramba
37.)Kardus = Kerdus
38.)Karena = Karna
39.)Karier = Karir
40.)Kasier = Kasir
41.)Karisma = Kharisma
42.)Karut marut=Carut marut
43.)Kepada = Kapada
44.)Kerap = Kerab
45.)Keringat = Keringet
46.)Kesal = Kesel
47.)Kesatria = Ksatria
48.)Keselak = Keselek
49.)Keris = Kris
50.)Kaidah = Kaedah
51.)Khatulistiwa = Katulistiwa
52.)Khawatir = Kawatir
53.)Kram = Keram
54.)Kribo = Keribo
55.)Konkret = Konkrit
56.)Kuadrat = Kwadrat
57.)Kuah = Kwah
58.)Kuali = Kwali
59.)Kuality = Kwality
60.)Kuantum = Kwantum
61.)Kue = Kweh
62.)Kuis = Kuiz
63.)Kursi = Korsi
64.)Labah-labah=Laba-laba
65.)Lazim = Lajim
66.)Lesung pipi = lesung pipit
67.)Lewat = Liwat
68.)Lipat = Lipet
69.L)Losin = Lusin
70.)Maaf = Maap
71.)Macam = Macem
72.)Malam = Malem
73.)Malas = Males
74.)Mampat = Mampet
75.)Manfaat = Manpaat
76.)Mantap = Mantep
77.)Materai = Matere
78.)Mengesampingkan= Mengenyampingkan
79.)Mengubah = Merubah
80.)Padam = Padem-
81.)Padat = Padet
82.)Paguyupan = Paguyuban
83.)Pelanggan = Langganan
84.)Pensil = Pinsil
85.)Pertanggung jawaban= Pertanggungjawab
86.)Pihak = Fihak
87.)Populer = Popular
88.)Ramai = Rame
89.)Rapat = Rapet
90.)Rubah = Robah
91.)Saja = Aja
92.)Sampai = Ampe
93.)Sampel = Sempel
94.)Selesai = Selese
95.)Seperti = Kayak
96.)Senang = Seneng
97.)Sial = Apes
98.)Silakan = Silahkan
99.)Sistem = Sistim
100.)Telepon = Telpon

Tuesday, March 23, 2010

Hukum Perdata

Disusun oleh
1. WELLANITHA
2. ADENG PELU
3. MARIA QIPTIAH
4. MAYA SARI TAMPUBOLON

Pertanyaan :

1. anjar widowati : jelaskan KUHP Perdata yang terdiri 4 bagian ?
2. rinNa yunita : contoh hukum perdata secara umum ?
3. dinda : jelaskan hukum perikatan dan hukum perdata ?
4. azmi fauzon : perbedaan hukum belanda,agama dan adat ?
5. nina : ciri atau sifat kebendaan dari hukum perdata ?
6. awalludin : mengapa hukum perdata indonesia tergantung pada hukum perdata belanda ?

PENGERTIAN HUKUM
Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai.

Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda


KUHP Perdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.



Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. 4
Aturan Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
• Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
• Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
• Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

subjek dan objek hukum

Subyek dan Obyek Hukum
Subyek Hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
1.) Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
2.) Badan Hukum (Rechts Persoon)
Adapun obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu benda.Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Macam-macam pelunasan Hutang:
1) Jaminan Umum:
a)Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b)Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2) Jaminan Khusus:
a)Gadai adalah Hak yang diperoleh dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b)Hipotik adalah Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c)Hak Tanggungan adalah Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d)Fidusia adalah Suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.

Wednesday, March 10, 2010

bodony diriquu . . .

Kau pernah melukai aku
Ku sadar itu
Kau pernah meninggalkan aku
Dan ku sadar semua itu
[*]
Tak pernah ku sangka dirimu
Tak bisa cintai ku
Jika ku tetap mengharap dirimu
Mungkin itu maumu
[**]
Bodohnya diriku selalu menunggumu
Yang
tak pernah untuk bisa mencintai aku
Oh Tuhan tolonglah beri aku cara
Untuk dapat melupakan dia dan cintanya

Tuesday, February 23, 2010

resume pengertian hukum dan hukum ekonomi


RESUME TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


Pengertian Hukum
Hukum meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya.
Tujuan dari hukum adalah untuk menjaga dan mencegah  agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hokum terhadap dirinya.
Di tinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
1.   Hukum tertulis
Yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
2.   Hukum tidak tertulis
Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan.



Pengertian Hukum Dalam Ekonomi.
          Hukum  ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Wednesday, December 30, 2009

kontribusi koperasi terhadap perkembangan UMKM

Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi dan memberdayakan UKMK harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro, meso dan mikro yang meliputi
(1) penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi;
(2) pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia;
(3) pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM); dan
(4) pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.

Pemberdayaan koperasi dan UKM juga diarahkan untuk mendukung penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan ekspor, antara lain melalui peningkatan kepastian berusaha dan kepastian hukum, pengembangan sistem insentif untuk menumbuhkan wirausaha baru berbasis teknologi dan/atau berorientasi ekspor, serta peningkatan akses dan perluasan pasar ekspor bagi produk-produk koperasi dan UKM. Dalam rangka itu, UKM perlu diberi kemudahan dalam formalisasi dan perijinan usaha, antara lain dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan mengurangi biaya perijinan. Di samping itu dikembangkan budaya usaha dan kewirausahaan, terutama di kalangan angkatan kerja muda, melalui pelatihan, bimbingan konsultasi dan penyuluhan, serta kemitraan usaha.

Tetapi dalam perkembangan Koperasi dan UMKM masih menghadapi masalah mendasar dan tantangan sebagaimana, yaitu rendahnya produktivitas, terbatasnya akses kepada sumber daya produktif, rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi, dan tertinggalnya kinerja koperasi.
Kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas dibandingkan badan usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar (best practices) telah menyebabkan rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi. Bersamaan dengan masalah tersebut, koperasi dan UMKM juga menghadapi tantangan terutama yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi.

Friday, December 4, 2009

Sejarah Perkembangan Koperasi

Sejarah perkembangan koperasi . . .

Terjadi pada revolusi industri tahun 1844, tokohnya itu sering kita kenal Robert owen. kemudian setelah revolusi industri, terjadi lagi d perancis dan tokohnya charles fourier dan louis balanc. Kedua tokoh tersebut berasal dari perancis dan selain d perancis terdapat tokoh yang membuat koperasi berkembang yaitu d denmark dengan tokoh herman scdulzer . tedapat 1 tokoh jerman yaitu Ferdinan Lassalle . . .
Kalau di Indonesia sejarah koperasi terjadi d Leuwiliang pada tanggal 16 Desember 1995 tokoh yang terkenal yaitu Raden Ngabei Ariawiriadmadja.

@Masa Pertumbuhan pada Koperasi
Koperasi pada waktu itu suatu organisasi pemerintah dibawah kementrian Perdagangan dan Perindustrian, secara aktif melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yaitu merealisasikan pembentukan kader-kader dan pendidikan perkoperasian bagi para pegawainya dalam mengolah dan mengembangkan koperasi sebagai alat perekonomian untuk mencapai ccita-cita perjuangan bangsa indonesia.
Ditekankan bahwa koperasi adalah alat ekonomi yang tidak “ Profit Undertaking” melainkan “ service undertaking”, dan istilah “andil” diganti dengan “Simpanan Pokok” dan pemupukan modal diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela.
Pada waktu itu koperasi tengah dalam keadaan penyempurnaan hingga pada saat sistem Liberalisme masuk dan berakar dalam masyarakat kita yang mula-mula terasa di kota-kota selanjutnya ke desa-desa sehingga gerak langkah koperasi pun terpengaruh. Dimana liberalisme sangat mengabaikan musyawarah dan mufakat dan pengkotak – kotakan dalam masyarakat yang sangat bertentangan dengan gotong royong dan kekeluargaan yang menjadi kepribadian bangsa.

Adapun pengaruh koperasi d Indonesia seperti,
a. Sering terjadinya penggatian kabinet sehingga kebijaksanaan dab program kementriaan yang menangani urusan koperasi selalu berubah.
b. Pergerakan Politik menjadi lebih banyak sehingga masing-masing berusaha menarik masyarakat kedalam partainya tak jarang usaha-usaha nya menimbulkan persaingan dampaknya terhadap koperasi sangat terasa karena keanggotaan koperasi yang tidak mengenal perbedaan golongan,aliran,suku,agama menjadi terpengaruh oleh perbuatan para pemimpin gerakan- gerakan politik.dan dalam rapat anggota musyawarah & mufakat mengalami gangguan.
Lama-kelamaan koperasi mengalami kemajuan seperti,
1..Peningkatan Refreshing courses bagi para karyawan koperasi.
2. Pemberian kesempatan kepada petugas-petugas koperasi untuk meningkatkan pengetahuan diluar negeri.
3.Perkembangan Fisik Koperasi Mengalami perkembangan pesat dalam kuantitas dibanding tahun-tahun sebelumnya.


@ Masa Perkembangan Kopersai pada Orde Baru

Gerakan Koperasi peninggalan orde lama , mendapat dukungan penuh dari segenap rakyat yang pancasilais pemerintahan ini mengadakan pembersihan keseluruh tubuh pemerintah termasuk badan-nadan kemasyarakatan dan khusus koperasi diadakan pula perubahan-perubahan untuk mengembalikan fungsi dan hakiki dari gerakan koperasi Indonesia.
Dan juga dibuat kembali kebijaksanaan baru yang memberikan kebebasan kembali kepada gerakan koperasi agar bekerja sesuia dengan azas-azas nya yaitu:
A.Memupuk dan menghidupkan kembali dasar-dasar demokrasi Pancasila.
B.Memupuk dan menghidupkan kembali pengertian koperasi harus memiliki dasar Swadaya untuk mencapai tujan yang sebenarnya.
C.Menyusun secara berangsur-angsur peraturan sebijaksana mungkin untuk pengamanan azas-azas dan dasar koperasi yang lebih bersifat dorongan daripada mengekang.
D.Menyiapkan Undang-Undang koperasi baru sebagao pengganti UU koperasi no.14 tahun 1965 karena telah menyelewengkan azas-azas dan sendi-sendi koperasi dari kemurniannya.


@ Masa Perkembangan Koperasi Dalam Masa Pembangunan
Sesuai dengan upaya dan kerja keras segenap masyarakat dan pemerintah pada masa ini jumlah koperasi berkembang baik dari segi kuantitas maupun kualitas dan mencapai keberhasilan di berbagai sektor seperti KUD(koperasi unit desa) sebagai penjelmaan Koperasi pertanian dan koperasi pedesaan yang serba guna dan efektif dalam pembangunan masyarakat pedesaan yang harus lebih dikembangkan tingkat-tingkat usahanya.
Akan tetapi didalam semua keberhasilan – keberhasilan tersebut ternyata masih ada masalah- masalah yang dihadapi dan perlu untuk diperhatikan lebih lanjut seperti,
1. Masalah Manajemen seperti, kekurangan dalam teknis manajemen saja tetapi juga masih lemahnya sikap mental yang sesuai bagi pembinaan sistem manajemen yang rasional dan berorientasi kepada pencapaiab sasaran dan tujuan koperasi.
2. Kekurangan Modal
3. Pemasaran yang kurang.