Nama : Wellanitha
NPM : 21208278
Kelas : 4EB05
Badan pembuat standar akuntansi
di tiap negara dan produknya
Ada 8 negara badan pembuat
standar akuntansi yaitu :
1. Indonesia
Badan pembuat standar
akuntansi IAI produknya SAK
2. Negara Cina
Badan pembuat
satandar akuntansinya adalah Kementrian Keuangan yang diawasi Dewan Negara, bertugas
melakukan pengawasan dan penegakan aturan standar akuntansi keuangan yaitu
Komite Standar Akuntansi Cina (China Accounting Standards Committee – CASC).
3. Jerman
Badan pembuat Standar Akuntansi Jerman (GermanAccounting
Standards Board-GASB) yang melakukan pekerjaan teknis danmengeluarkan standar
akuntansi. GASB adalah rekomendasi wajib yang hanya berlaku untuk laporan
keuangan konsolidasi. GASB telah mengeluarkan Standar AkuntansiJerman (German
Accounting Standards-GAS) untuk permasalahan sepertilaporan arus kas, pelaporan
segmen, pajak tangguhan, dan translasi matauang asing.
4. Meksiko
Lembaga pembuat
standar akuntansi nasionalnya yaitu Institut Akuntan Publik Meksiko (Instituto
Mexicano de Contadores Publicos). standar akuntansi yang dikembangkan oleh
Komisi Prinsip Akuntansi dibawah institusi tersebut, sedangakan standar
auditing merupakan tanggung jawab Komisi Prosedur dan Standar Auditing.
5.Amerika
Badan pembuat standar
akuntansi FSAB (Dewan Pembuat Standar Akuntansi di Amerika) produknya United
State Generally Accepted Accounting Principles ( US GAAP)
6. Taiwan
Badan pembuat standar
akuntansi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standards
Committee- FASC) dari Lembaga Pengembangan dan Penelitian Akuntansi (Accounting
Research and Development Foundation-ARDF).
7. Australian Accounting
Standards Board (AASB).
AASB merupakan badan
independen yang menetapkan standar akuntansi dan bertempat di Melbourne,
Australia.Anggota dari AASB terdiri dari 14 orang, termasuk kepala AASB. Kepala
AASB ditunjuk oleh menterihukum perusahaan dan kepensiunan (Minister for
Superannuation and Corporate Law).
8. Prancis
Kementrian Ekonomi
Nasional menyetujui Plan Comptable General ( kodeakuntansi nasional) resmi yang
pertama pada bulan September 1947. Revisikode tersebut dilakukan pada tahun
1957. Revisi selanjutnya terjadi padatahun 1982 berdasarkan Direktif Keempat
Uni Eropa (UE). Pada tahun 1986,rencana tersebut diperluas untuk melaksanakan
ketentuan dalam Direktif Ketujuh UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan
direvisi lebih lanjut tahun 1999.
8 negara ini yang
saya dapat dan sari mencari di google-google.. kalau ada salah-salah dalam penulisan
ini, saya minta maaf. Terima kasih
No comments:
Post a Comment